Yasonna H Laoly menyebut ancaman pembunuhan untuk terpidana kasus penistaan agama itu sudah ada jauh sebelum vonis dua tahun untuk Ahok dibacakan.
Karena itu, penahanannya dipindah ke Mako Brimob.
Selain karena ancaman keamanan, penahanan Ahok di Lapas Cipinang, Jakarta Timur memancing para pendukungnya menggelar aksi di depan Lapas.
Hal itu, tentunya mengganggu banyak pihak, mulai dari terganggunya arus lalu lintas, hingga menghalangi orang-orang untuk masuk ke Lapas.
"Kalau di sana orang nggak bisa lewat lagi," katanya.
Ahok yang merupakan Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu divonis bersalah, Selasa (8/5/2017).
Hakim menilai Ahok bersalah melanggar pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penistaan agama, atas pernyataannya tentang surat Al Maidah pada September 2016 lalu.
Soal Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaban Mapel Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Sistem Komputer
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan