TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberi batas waktu 14 hari kepada tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama untuk mengajukan banding.
Hingga kini berkas vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok belum diterima pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyebut batas waktu penyerahan berkas paling lama 14 hari setelah putusan di pengadilan negeri.
Sejauh ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta baru menerima surat pemberitahuan banding dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sebelumnya, Pengadilan negeri Jakarta Utara menyatakan berkas putusan Ahok telah siap dikirim sejak Jumat, pekan lalu.
Namun, pengiriman berkas, menunggu penelitian berkas oleh penasihat hukum Ahok dan jaksa.
Simak selengkapnya pada video di atas(*)