TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keterangan ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Effendy Saragih, tegas dan jelas.
Ada pihak yang meminta dan ada yang sengaja membuat foto cabul di percakapan berkonten pornografi yang melibatkan Firza Husein dan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Kedua pelaku terancam hukuman berat karena polisi telah punya cukup bukti.
Semua berawal saat Firza Husein ditangkap polisi karena diduga terlibat permufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintahan Presiden Joko Widodo pada Jumat (2/12/2016).
Firza Husein termasuk di antara 11 orang yang ditangkap dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Ketika kasus dugaan makar itu bergulir, tersiar video berisi potongan-potongan percakapan antara dua orang yang disebut Firza Husein dengan Rizieq Shihab.
Video tersebut diunggah ke situs "baladacintarizieq.com" pada 28 Januari 2017.
Polisi bergerak cepat, rumah Firza Husein pun digeledah.
Barang-barang di rumah Firza Husein, seperti sprei, televisi, hingga keramik di kamar mandi identik dengan latar belakang foto porno yang beredar.
Baca: Kapolda Metro Jaya: Kita tak Perlu Pengakuan Firza Husein, Bukti-bukti Sudah Cocok dan Identik
Tapi pihak keluarga dan penasihat hukum Firza Husein punya pendapat lain.
Firza Husein mengaku menjadi korban fitnah.
Kuasa hukum menolak, tapi polisi punya alat bukti, apalagi keterangan ahli memperkuat dugaan polisi.
Video percakapan bermuatan porno bukan hasil rekayasa.
Baca: Firza Husein, Tersangka Kasus Percakapan Berkonten Pornografi
Baca: Inafis Polri: Foto Bugil Firza Husein yang Beredar Itu Asli, Bukan Rekayasa
Dan kini, setelah sempat mangkir dengan alasan sakit, Firza Husein akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembuat percakapan berkonten porno.
Penetapan ini dilakukan melalui gelar perkara, usai penyidik memeriksa Firza Husein selama 12 jam, sejak Selasa (16/5/2017) pagi.
Liputan selengkapnya, simak dalam tayangan video di atas. (*)
>