News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Rizieq Shihab Tak Akan Pulang Sampai Jokowi Tak Lagi Presiden

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Selain itu, polisi meminta keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli telematika.

Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana.

Sementara itu, ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.

Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Polisi dua kali menjadwalkan pemeriksaan Rizieq dalam kasus ini.

Namun, Rizieq tak pernah memenuhi panggilan polisi dengan alasan berada di luar negeri.(Akhdi Martin Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini