Meski polisi telah memiliki alat bukti, lanjut Argo, Firza masih menyangkalnya.
Menurut Argo, tidak masalah jika Firza tidak mengakui perbuatannya tersebut.
"Untuk chat dan foto pornografi dia masih menyangkal. Kalau kepemilikan HP dia tidak mengelak," kata Argo.
Sementara itu Kepala Bantuan Hukum Front Pembela Islam Sugito Atmo Pawiro berencana akan melayangkan gugatan praperadilan, jika Pemimpin FPI dijadikan tersangka kasus dugaan percakapan berkonten pornografi.
Kasus itu diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Polisi telah menetapkan Firza sebagai tersangka, sementara Rizieq masih berstatus sebagai saksi.
Sugito mengatakan, jika Rizieq ditersangkakan, pihaknya akan melayangkan gugatan praperadilan.
"Kalau tiba-tiba tidak ada unsur, tahu-tahu Habib (Rizieq) tersangka, mungkin kami akan mempertimbangkan melakukan praperadilan," ujar Sugito saat dikonfirmasi wartawan. (nis/kps/wly)