TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 144 orang pria digrebek polisi saat melakukan pesta seks kaum gay di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Para penikmat sesama jenis itu kemudian digelandang ke Kantor Polrestro Jakarta Utara di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Empat di antara kaum gay itu ternyata warga negara asing (WNA) dari Malaysia, Hongkong, dan Singapura.
Polisi menduga mereka adalah kaum gay jaringan internasional.
Baca: Kostum Robin dan Batman Dipakai Para Penari Telanjang Beraksi di Pesta Gay Kelapa Gading
Di antara gay itu ternyata ada satu orang yang bersatus mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di kawasan Ciledug, Tangerang.
Mahasiswa itu yang tampil sebagai penari telanjang atau striptis di lokasi yang biasanya digunakan sebagai tempat olah kebugaran atau fitnes tersebbut.
Mahasiswa tersebut berusia sekitar 20 tahun atau kelahiran tahun 1997.
Langgar UU Pornografi
Kepolisian Resor Jakarta Utara mengamankan 141 orang (ada yang menyebut 144 orang) yang diduga melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakut AKBP Nasriadi mengatakan, pihaknya pada Minggu (21/5/2017) kemarin menggerebek pesta seks homoseksual, bermula dari informasi adanya sebuah acara dengan judul "The Wild One".
"Kita mengamankan 141 orang yang melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Nasriadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/5/2017).
Acara digelar di sebuah Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT 15 / RA 03 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Polisi melakukan penggerebekan pada Minggu (21/5/2017) sekitar pukul 19.30 WB.
Ratusan tamu berpartisipasi dalam acara itu.
Mereka masuk dengan membayar Rp 185 ribu.
Mereka mendapatkan beberapa fasilitas yang ada pada ruko berlantai tiga tersebut, yakni lantai 1 fasilitas fitness, dan lantai 2 fasilitas penari telanjang berjumlah empat orang.
"Sementara Lantai 3 adalah fasilitas spa tempat para homoseksual tersebut berendam dan melakukan perbuatan homoseksual," kata Nasriadi.
Selain mengamankan 141 orang, ucap Nasriadi, pihaknya mengamankan barang bukti berupa kondom, tiket, rekaman kamera pengawas, foto kopi izin usaha, uang tip penari telanjang, kasur, iklan acara The Wild One, serta ponsel genggam.
Terdapat empat orang yang ditangkap karena berperan sebagai penyedia usaha pornografi.
CDK (40) pemilik usaha, N (27) dan DPP (27) sebagai resepsionis, serta RA (28) petugas keamanan.
Keempatnya dijerat pasal 30 juncto pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 3 miliar.
Polisi juga menangkap enam orang yang berperan sebagai penari telanjang dan gigolo, yakni SA (29) sebagai penari, AS (41) dan SH (25) selaku tamu, BY (20) dan R (30) selaku instruktur fitnes, dan TT (28) selaku perancang busana.
Penulis: Panji Baskhara Ramadhan