Korban pun pulang ke rumah dalam keadaan menangis tersedu-sedu.
Ia pulang dengan menggunakan taksi dan diongkosi oleh lelaki hidung belang tersebut.
"Kami juga sudah melaporkan kejadian ini ke Unit PPA," tutur Isram.
Menurut Isram, kasus tersebut termasuk dalam kategori eksploitasi seksual terhadap anak Pasal 88 Jo Pasal 76 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kami sudah laporkan ke Polda Metro Jaya dan berharap agar pelaku segera diamankan agar kasus semacam ini tidak terulang lagi," katanya.
Penulis: Andika Panduwinata
BERITA REKOMENDASI