News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Bu Vero Trending Topik, Ini Kata Netizen Soal Tangisnya

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Veronica Tan menangis ketika memberikan keterangan kepada wartawan mengenai pengajuan banding atas putusan hakim, di Jakarta, Selasa (23/5/2017). Pengacara dan Basuki Tjahaja Purnama sepakat untuk tidak melanjutkan pengajuan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas vonis dua tahun penjara dalam kasus hukum dugaan penistaan agama. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

@Bintangpmgks10 : Tapi bu Vero cantik amat waktu nangis haha

Isi Surat Ahok

Sebelumnya, Tulis surat dari dalam rumah tahanan, Veronica Tan menangis saat membaca kalimat yang ditulis tangan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dilansir dari Kompas.com, Veronica Tan tampak menangis tak kuat menahan air matanya ketika membacakan surat dari Basuki Tjahaja Purnama yang ditulis dari ruang tahanannya di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Veronica membacakan surat Basuki alias Ahok, saat jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).

"Pada saat kami sebagai keluarga memutuskan tidak banding, bapak minta saya untuk bacakan surat ini untuk semua...," ucap Veronica saat mendapat kesempatan bicara.

Dilansir dari Tribunnews.com, mengenakan kebaya kuning, Veronica tak kuasa menahan tangis saat menjelaskan permintaan Ahok yang menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan vonis 2 tahun penjara.

Wanita berambut sepundak ini sempat berhenti sejenak membaca surat dan membiarkan air matanya menjatuhi pipi.

Tatapannya kosong, hanya fokus membaca kata-kata yang ditulis dalam selembar kertas folio.

Sementara adik Ahok, Fifi Lety yang duduk disamping Vero mengelus pundaknya.

Selembar tisu yang diambil Veronica lalu diambil untuk mengusap air matanya.

Diberitakan sebelumnya, tanggal 9 Mei 2017, Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok bersalah melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama. Ahok dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

Hal ini berbeda dari tuntutan jaksa yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu bersalah melanggar pasal 156 KUHP dan menuntut penjara 1 tahun dengan masa percobaan selama dua tahun.

Karenanya Ahok yang saat ini mendekam di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, langsung mengajukan banding sesaat menerima vonis tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini