TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi digunakannya lokasi fitness di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagai tempat pesta seks kaum homoseksual, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat menyatakan Pemerintah Provinsi DKI (Pemprov) akan menutup dan mencabut izin penggunaan bangunan tersebut.
Namun untuk perkara pidana lantaran melibatkan 141 pria penyuka sesama jenis, Djarot menyerahkan proses tersebut kepada aparat kepolisian.
"Kalau seperti itu kan gampang banget, ditutup, izinnya dicabut, kemudian pidana serahkan kepada polisi," ujar Djarot, saat ditemui di Cafe Batavia, Kota Tua, Jakarta Barat, Selasa (23/5/2017).
Baca: Kaum Gay yang Masih Remaja Disapa Popcorn dan Diberi Diskon Khusus
Mantan Wali Kota Blitar itu juga menegaskan Pemprov DKI tidak akan tebang pilih dalam menerapkan tindakan tegas pada seluruh bangunan di wilayah ibukota yang melanggar izin penggunaan.
Termasuk menutup operasi bangunan yang dijadikan tempat usaha.
"Bukan hanya (bangunan) di Kelapa Gading saja, apapun yang melanggar, kita tutup dan tegas nggak boleh lagi (beroperasi), langsung ditutup," tegas Djarot.
Politisi PDI Perjuangan itu pun kembali menyatakan secara tegas bahwa pihaknya tidak segan memberikan peringatan keras pada pihak pengelola gedung.
Menurut dia, sudah seharusnya mereka melakukan pengawasan terhadap jalannya usaha yang mereka daftarkan sebelumnya.
"Kita kasih peringatan keras juga kepada pengelola gedung itu, harusnya dia kan juga monitor dong," kata Djarot.
Sebelumnya, Tim Jatanras dan Resmob Polres Jakarta Utara telah melakukan penggerebekan terkait kasus prostitusi kaum gay, pada Minggu, 21 Mei 2017.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat berhasil mengamankan 141 orang yang disinyalir menjadi pelaku dalam pesta seks kaum homoseksual itu.
Dari penangkapan itu, barang bukti yang berhasil diamankan, meliputi :
1. Kondom
2. Tiket
3. Rekaman CCTV
4. Fotokopi Izin Usaha
5. Uang Tip Striptease
6. Kasur
7. Iklan Event The Wild One
8. Hp untuk Broadcast Messenger.
Sebanyak 141 orang yang melakukan Pesta seks bertema 'The Wild One' tersebut melanggar UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.