News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesta Homo di Kelapa Gading

Gerebek Pesta Homoseks di Kelapa Gading, Polisi Sudah Amalkan Sila Ke-2 Pancasila

Penulis: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah tersangka yang disinyalir sebagai pelaku pesta seks sesama jenis ditunjukan kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Senin (22/05/2017). Sebanyak 141 orang yang mengikuti pesta seks kaum gay tersebut diamankan oleh pihak kepolisian Jakarta Utara. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Cinta Keluarga AILA Indonesia memberikan apresiasi kepada Polres Metro Jakarta Utara yang telah menggerebek praktik pesta seks sesama jenis oleh kaum gay dan homoseksual yang dikelola PT Atlantik Jaya di kompleks Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading, Jakarta Utara,  Minggu (21//2017) malam.

Ketua Aliansi Cinta Keluarga (AILA Indonesia) Rita Soebagio mengatakan, sudah selayaknya polisi melakukan hal tersebut untuk penegakan hukum karena perilaku menyimpang itu melanggar pasal kesusilaan di KUHP.

Menurutnya, gaya hidup penyuka sesama jenis kini memang sudah sangat meresahkan.

Penyakit kelainan psikologis ini antara lain dimanifestasikan praktek pesta seks sejenis seperti hasil penggerebekan Polres Metro Jakarta Utara tersebut.

Perilaku menyimpang ini menyebar secara diam-diam. Bisa juga lewat ajakan terbuka untuk berkumpul sesama kaum homoseks dan gay yang di dalamnya kemudian berisi berbagai kegiatan yang tidak beradab seperti tarian telanjang alias striptease sampai berhubungan badan.

Rita menambahkan, AILA Indonesia bersama dengan 12 pemohon, diantaranya Prof Euis Sunarti, Dr Sitaresmi Soekanto dan Dr Tiar Anwar Bachtiar telah mengajukan uji materi melalui Mahkamah Konstitusi mengenai pasal kesusilaan di KUHP.

Salah satunya adalah Pasal Perbuatan Cabul Sesama Jenis.

Uji materi untuk memberikan penguatan hukum kepada penegak hukum disamping UU yang sudah ada seperti UU Pornografi.

Dengan adanya pasal kesusilaan yang sesuai dengan keyakinan mayoritas masyarakat, masyarakat tidak mengambil tindakan kekerasan yang dapat mencederai upaya penegakan hukum itu sendiri.

"AILA Indonesia bersama 12 pemohon memberikan apresiasi yang tinggi kepada aparat hukum khususnya tindakan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Utara yang membubarkan kegiatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila khususnya sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab," sebut Rita dalam keterangan pers tertulis kepada Tribunnews, Selasa (23/5/2017).

"Kami meyakini, sebagai makhluk Tuhan, manusia dituntut untuk senantiasa menunjukan sikap yang sesuai dengan fitrah manusia sebagai makhluk yang beradab," ujarnya.

"Karena manusia yang beradab adalah manusia yang terikat dengan nilai-nilai dan norma budaya dan agama yang diyakini dan tidak melakukan kerusakan moral yang akan menjatuhkan harga diri sendiri dan bangsa," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini