News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Ahok Resmi Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Presiden Jokowi

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyerahkan vonis terhadap dirinya atas kasus dugaan penodaan agama kepada majelis hakim.Basuki Tjahaja Purnama meyakini tidak melakukan penodaan agama seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menyebutkan, Gubernur DKI nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI kepada Presiden Joko Widodo.

Surat itu katanya ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

"Sudah. Surat (pengunduran) dari Pak Ahok ke Presiden langsung dengan tembusan ke Pak Mendagri. Sekarang kan status Pak Ahok sudah diberhentikan sementara," kata Sumarsono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/5/2017).

Ahok sapaan Basuki sudah diberhentikan sementara pada 12 Mei seusai menerima vonis hukuman dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Pak Ahok diberhentikan sementara berdasarkan pasal 65 ayat 4 Undang-Undang No 24 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dengan Keppres No 56/P tahun 2017 tertanggal 12 Mei 2017," katanya.

Selanjutnya Ahok menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya pada tanggal 23 Mei 2017.

Menurutnya, jikatr surat pengunduran diri Ahok disetujui oleh Presiden Jokowi, maka Plt Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat akan diproses pengusulan kepada Presiden untuk didefinitifkan sebagai Gubernur DKI pascapencabutan banding dan pengunduran diri Ahok.

"Sambil menunggu surat resmi dari Pengadilan Tinggi terkait dengan pengunduran diri ini. Prinsip, bila sudahincracht atau tak ada upaya hukum lain, ya SK pemberhentian tetap diproses," ujarnya.

Sumarsono menargetkan proses administrasi pemberhentian Ahok dapat rampung pekan depan.

Sehingga Djarot bisa dilantik menjadi Gubernur definitif DKI. Untuk Wakil Gubernur (Wagub) tetap kosong karena kurang dari 18 bulan.

"Ya, menunggu saja untuk Pak Djarot sebagai gubernur definitif. Semoga minggu depan bisa diselesaikan administrasinya untuk diajukan Pak Mendagri ke Pak Presiden. Jabatan Wagub yang kosong tidak diisi karena kurang dari 18 bulan," kata Sumarsono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini