News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Cabut Berkas Banding Bukan Berarti Ahok Takut

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Veronica Tan (tengah) didampingi pengacara I Wayan Sudirta (kiri) dan Fifi Lety Indra (kanan) menunjukkan tulisan tangan yang dibuat oleh Basuki Tjahaja Purnama ketika memberikan keterangan kepada wartawan mengenai pengajuan banding atas putusan hakim, di Jakarta, Selasa (23/5/2017). Pengacara dan Basuki Tjahaja Purnama sepakat untuk tidak melanjutkan pengajuan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas vonis dua tahun penjara dalam kasus hukum dugaan penistaan agama. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - I Wayan Sudirta anggota tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama membeberkan keputusan Gubernur DKI Jakarta nonaktif menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara soal vonis 2 tahun penjara.

Wayan menuturkan, dirinya pernah membahas soal langkah hukum yang akan ditempuh ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus penodaan agama.

Menurutnya, Basuki atau akrab disapa Ahok akhirnya memutuskan tidak melanjutkan upaya banding.

Namun keputusan itu bukan berarti kliennya takut kemungkinan bertambahnya vonis yang akan diterima jika mengajukan banding.

Mantan Bupati Belitung Timur itu lebih mempertimbangkan kondisi dalam negeri usai vonis dua tahun.

Setelah putusan itu banyak masyarakat menggelar aksi dan menimbulkan kemacetan, hingga berimplikasi kepada perekonomian.

Melihat kenyataan tersebut dan adanya potensi aksi solidaritas ditunggangi pihak lain, Ahok memutuskan menerima hukuman dua tahun penjara.

"Apakah Ahok mengenal takut? Tidak mengenal takut, dia hanya percaya Tuhan. Tak ada kejadian di dunia ini tanpa kehendak Tuhan, karena itu dia tak pernah takut. Apakah Pak Ahok mau damai? Mau, jika untuk bangsa dan negara. Apakah mau marah? Mau, kalau itu untuk kepentingan bangsa dan negara rakyat membutuhkannya," kata Wayan.

Menurutnya, langkah pencabutan berkas banding bukan berarti Ahok menyerah menjalani proses hukum yang menjerat dirinya.

Ahok memilih menerima vonis yang diberikan Majelis Hakim PN Jakarta Utara dengan pertimbangan kondisi di masyarakat.

"Apakah dia mengalah? Sekali-sekali untuk yang kepentingan rakyat dia mau mengalah betapapun pahitnya, betapapun beratnya. Mungkin Fifi (adik Ahok) bisa menjelaskan, sampai nangis menjelaskan ini, mungkin tidak cukup kata-katanya dijelaskan, betapa pahitnya pernyataan banding ini dicabut, pahit luar biasa tapi ini harus dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara, untuk Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika," kata Wayan.

Baca: Pria-pria Brondong Usia 17 hingga 25 Tahun Dapat Harga Khusus Cuma Rp 72 Ribu

Ahok Negarawan
Pengamat psikologi politik Universitas Indonesia (UI) Hamdi Muluk menilai, sikap Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang batal mengajukan banding atas vonis hakim terhadapnya, menunjukkan bahwa Ahok merupakan sosok negarawan.

Melalui suratnya yang dibacakan pihak keluarga, Selasa (23/5/2017), Ahok batal mengajukan banding karena tak ingin kegaduhan terkait dirinya berlanjut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini