"Artinya, setelah ada pengajuan banding, otoritas penanganan perkara ini berpindah ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi.
"Besok, kami akan kirimkan berkas bandingnya ke Pengadilan Tinggi, karena batas waktunya hari ini sudah selesai. Kecuali, pada hari ini mereka (jaksa) datang ke kami mengajukan pencabutan. Kalau tidak, kami kirimkan berkas besok. Hari ini batas waktunya yah jam kerja " jelasnya.
Menurut Hasoloan, pihak Kejari Jakut sudah mengajukan permohonan banding atas putusan perkara Ahok ke PN Jakut pada 15 Mei 2017. Pihak jaksa juga sudah memasukkan memori bandingnya.
Artinya, pihak jaksa tetap melakukan upaya hukum lanjutan berupa hak banding atas putusan majelis hakim PN Jakut yang memutus perkara Ahok pada 9 Mei 2017 lalu.
"Artinya, karena sudah mengajukan banding, berarti proses hukum atas perkara ini berlanjut di Pengadilan Tinggi," ujar Hasoloan.
Baca: Setya Novanto Berpeluang Dampingi Jokowi, JK Pilih Momong Cucu
Hasoloan membenarkan, Ahok selaku terdakwa yang divonis atas perkara penodaan agama telah mencabut pengajuan banding ke PN Jakut pada Senin (22/5/2017) kemarin.
Dalam surat pencabutan banding yang dikuasakan kepada tim penasihat hukumnya, Ahok tidak menyertakan alasan.
"Berarti mereka (pihak Ahok) menerima putusannya," kata Hasoloan.
Menurut Hasoloan, tidak masalah jika salah satu pihak berperkara membatalkan pengajuan banding. Adapun pihak jaksa yang tetap mengajukan banding akan tetap diproses guna dilakukan peradilan di tingkat pengadilan tinggi.
"Sebab, kedua pihak mempunyai hak yang sama untuk mengajukan banding. Memang ada kalanya keduanya mengajukan banding, tapi adakalanya juga salah satu pihak saja yang banding," jelasnya. (coz/nis/kps/wly)