News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Ahok Mundur karena Tak Mau Membebani Jokowi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberi batas waktu 14 hari kepada tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama untuk mengajukan banding. Hingga kini berkas pengajuan banding atas vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok belum diterima pihak Pengadilan Tinggi DKI.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menyebutkan, Gubernur DKI nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI kepada Presiden Joko Widodo.

Surat itu katanya ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Padahal, Ahok baru resmi berhenti dari jabatan gubernur DKI Jakarta pada bulan Oktober 2017 mendatang.

"Sudah. Surat (pengunduran) dari Pak Ahok ke Presiden langsung dengan tembusan ke Pak Mendagri. Sekarang kan status Pak Ahok sudah diberhentikan sementara," kata Sumarsono saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.

Ahok sudah diberhentikan sementara pada 12 Mei 2017 seusai menerima vonis hukuman dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Pak Ahok diberhentikan sementara berdasarkan pasal 65 ayat 4 Undang-Undang No 24 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dengan Keppres No 56/P tahun 2017 tertanggal 12 Mei 2017," katanya.

Selanjutnya Ahok menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya pada tanggal 23 Mei 2017.

Menurutnya, jika surat pengunduran diri Ahok disetujui oleh Presiden Jokowi, maka Plt Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat akan diproses pengusulan kepada Presiden untuk didefinitifkan sebagai Gubernur DKI pascapencabutan banding dan pengunduran diri Ahok.

"Sambil menunggu surat resmi dari Pengadilan Tinggi terkait dengan pengunduran diri ini. Prinsip, bila sudah incracht atau tak ada upaya hukum lain, ya SK pemberhentian tetap diproses," ujarnya.

Sumarsono menargetkan proses administrasi pemberhentian Ahok dapat rampung pekan depan. Sehingga Djarot bisa dilantik menjadi Gubernur definitif DKI.

Untuk Wakil Gubernur (Wagub) tetap kosong karena kurang dari 18 bulan.
"Ya, menunggu saja untuk Pak Djarot sebagai gubernur definitif. Semoga minggu depan bisa diselesaikan administrasinya untuk diajukan Pak Mendagri ke Pak Presiden. Jabatan Wagub yang kosong tidak diisi karena kurang dari 18 bulan," kata Sumarsono.

Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sudirta menjelaskan alasan kliennya mundur dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Menurutnya, Ahok mundur lantaran tak ingin membebani presiden Joko Widodo. Pengajuan itu satu hari setelah Ahok mencabut banding.

"Beliau (Ahok) mengajukan agar tidak membebani presiden," kata Wayan Sudirta.

Djarot Jadi Gubernur
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan pengunduran diri sehari setelah mencabut memori banding.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini