News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Ahok Mundur karena Tak Mau Membebani Jokowi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberi batas waktu 14 hari kepada tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama untuk mengajukan banding. Hingga kini berkas pengajuan banding atas vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok belum diterima pihak Pengadilan Tinggi DKI.

Surat pengunduran diri itu dikirimkan kepada Presiden RI Joko Widodo.

Baca: Tangisan Inneke Koesherawati

Dengan pengajuan pengunduran diri ini, Ahok akan segera diberhentikan secara tetap dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat otomatis akan diangkat sebagai gubernur definitif.

Sementara, untuk posisi wakil gubernur DKI Jakarta tak akan diisi karena masa jabatan akan berakhir pada Oktober mendatang.

"Posisi wakil gubernur tidak diisi karena sisa waktu (masa jabatan) kurang dari 18 bulan," kata Tjahjo.

Saat ini, kata Tjahjo, Kemendagri masih menunggu persyaratan administratif lainnya yakni surat pencabutan memori banding Ahok dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Keterangan tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa Ahok telah mencabut memori banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang memvonisnya dua tahun penjara, karena terbukti menista agama.

"Secara administratif, menunggu surat dari PT DKI yang membenarkan pencabutan bandingnya," ujar politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut.

Ahok Legowo
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Ace Hasan Syadzily memuji keputusan Ahok mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Menurutnya hal itu menunjukkan bahwa mantan Bupati Belitung Timur itu sudah legowo.

"Sikap Pak Ahok mengundurkan diri sebagai Gubernur menunjukkan bahwa beliau legawa atas jabatan yang diembannya, seiring dengan pencabutan memori banding keputusan pengadilan Jakarta Utara tersebut (memvonis Ahok 2 tahun penjara)," ujar Ace.

Menurut Ace, keputusan Ahok tersebut menunjukkan dirinya tidak perlu mempertahankan jabatan Gubernur DKI yang sebenarnya baru selesai pada bulan Oktober 2017 mendatang.

Dia pun mengaku memahami keputusan Ahok yang menarik memori banding walaupun sebenarnya upaya hukum tetap dapat dilakukan.

"Bagi Pak Ahok, jabatan tak perlu dipertahankan walaupun sebenarnya upaya hukum dapat dilakukan," ujarnya. (fer/why/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini