TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai menulis surat pengunduran diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengembalikan biaya penunjang operasional (BPO) sebagai Gubernur sebanyak Rp 1.287.096.775 (Rp 1,2 miliar).
Dana tersebut kemudian ditransfer melalui rekening Bank DKI atas nama Biro Administrasi Setda Provinsi DKI Jakarta.
"Betul (dikembalikan), tanggal 23 Mei, Rp 1,2 miliar sekian," ujar Kuasa Hukum Ahok, Josefina Syukur.
Josefina mengatakan, uang yang dikembalikan Ahok merupakan BPO pada Mei 2017. Ahok mengembalikan sisa BPO tersebut sebab baru terpakai sedikit.
"Uang operasional bulan Mei, dikembalikan sisanya. Jadi Pak Ahok itu pakai cuma sampai tanggal 8 atau 9, pokoknya sampai hari terakhir dia bekerja," kata Josefina.
Ahok mengembalikan BPO tersebut karena telah terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56/P Tahun 2017 tentang Pemberhentian Sementara Gubernur DKI Jakarta dan Penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017.
Ahok menandatangani surat pernyataan tersebut pada 23 Mei 2017 di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, tempat dia ditahan.
Surat pernyataan tersebut juga dilengkapi meterai 6.000. Ahok juga telah mentransfer uang tersebut pada hari yang sama.
Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena dinilai terbukti menodai agama pada 9 Mei 2017 dan langsung ditahan.
Ahok mulanya mengajukan banding atas putusan itu. Namun, keluarga Ahok membatalkan upaya banding tersebut.
Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku sudah menerima surat pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
Baca: Pengunduran Diri Ahok, Kemendagri Tunggu Usulan dari Rapat Paripurna DPRD DKI
Kemendagri kata dia saat ini tinggal menunggu usulan dari DPRD DKI berdasarkan Rapat Paripurna soal pengunduran diri Ahok.
"Kemendagri tinggal menunggu usulan dari DPRD DKI berdasarkan Rapat Paripurna DPRD DKI," kata Tjahjo.