Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi menyebut tindakan tersebut haram hukumnya.
"Perbuatan terorisme adalah haram hukumnya. MUI meminta kepada aparat keamanan untuk menangkap para aktor dan pelakunya dan mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya," ujar Zainut.
MUI sendiri sudah mengeluarkan fatwa soal aksi teror pada 2014 lalu. Melalui fatwa nomor 3 tahun 2014 itu, MUI menegaskan bahwa terorisme adalah tindak kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban, yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara.
"Bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat," katanya.
"MUI mengutuk keras pelaku bom di Kampung Melayu. Tindakan tersebut sangat biadab dan jauh dari nilai-nilai agama. Siapa pun pelakunya mereka adalah manusia yang sudah kehilangan nilai kemanusiaannya. Sungguh ini adalah tragedi kemanusiaan yang sangat keji dan memilukan. Kepada seluruh masyarakat, tetap tenang dan memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada aparat keamanan untuk mengambil langkah yang diperlukan," katanya. (tribun/rek/ruth/kcm/fer/den)