News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bom di Kampung Melayu

Tak Ada Travel Warning Pasca Ledakan di Kampung Melayu

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Kepolisian bersiaga di Kawasan tempat kejadian perkara (TKP) Bom Bunuh diri, Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (25/5/2017). Dalam kejadian tersebut mengakibatkan 2 Orang Meninggal dan 9 orang luka-luka.Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi menyebut tindakan tersebut haram hukumnya.

"Perbuatan terorisme adalah haram hukumnya. MUI meminta kepada aparat keamanan untuk menangkap para aktor dan pelakunya dan mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya," ujar Zainut.

MUI sendiri sudah mengeluarkan fatwa soal aksi teror pada 2014 lalu. Melalui fatwa nomor 3 tahun 2014 itu, MUI menegaskan bahwa terorisme adalah tindak kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban, yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara.

"Bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat," katanya.

"MUI mengutuk keras pelaku bom di Kampung Melayu. Tindakan tersebut sangat biadab dan jauh dari nilai-nilai agama. Siapa pun pelakunya mereka adalah manusia yang sudah kehilangan nilai kemanusiaannya. Sungguh ini adalah tragedi kemanusiaan yang sangat keji dan memilukan. Kepada seluruh masyarakat, tetap tenang dan memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada aparat keamanan untuk mengambil langkah yang diperlukan," katanya. (tribun/rek/ruth/kcm/fer/den)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini