TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi dituduh memaksa tiga warga Tangerang untuk mengaku melakukan pencurian motor.
Ketiganya mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini.
Ketiga warga itu adalah Herianto (21), Aris (33), dan Bihin (39).
Mereka mengaku disiksa dan dipaksa penyidik Polda Metro Jaya untuk mengaku sebagai pelaku kasus pencurian sepeda motor atau curanmor di swalayan di Tangerang pada Jumat (7/4/2017).
Baca: Istri Korban: Suami Saya Disiksa, Diludahi, Kepalanya Dipukul Pistol Dipaksa Mengaku Pencuri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan, benar atau tidaknya bahwa penyidik melakukan siksaan dan paksaan agar tiga orang itu, mengaku sebagai pencuri akan dibuktikan di pengadilan.
"Itu nanti akan diuji di pengadilan. Namanya praperadian, ya menguji dulu. Ya silakan saja, nanti kita ikuti," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).
Jika terbukti penyidik melakukan pemaksaan, ucap Argo, sudah ada aturan mengenai sanksi yang akan diterapkan kepada penyidik, sesuai kode etik polisi.
"Kita harus lihat dulu, kan' pakai asas praduga tidak bersalah. Misalnya, ada orang nyuri, ternyata bukan, nah kita lihat unsur-unsurnya dulu," ucap Argo.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya tidak menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).
Sidang yang digelar pukul 10.00 pagi ini sedianya akan menguji kasus pencurian motor (curanmor) yang ditangani Polda Metro Jaya dengan tersangka Herianto (21), Aris (33), dan Bihin (39).
Ketiga tersangka itu mengatakan dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku curanmor dan disiksa polisi.
"Karena Polda tidak datang, tidak bisa kita sidangkan. Makanya kita undur satu minggu," kata Hakim Martin Ponto di ruang sidang utama, Senin.