Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait percakapan WhatsApp berkonten pornografi dengan Firza Husein.
Ia dikenakan pasal berlapis Undang-undang Pornografi.
Di antaranya atas dugaan pelanggaran delik permintaan pengiriman foto syur Firza Husein.
"Bahwa hasilnya (gelar perkara), menaikkan status dari saksi jadi tersangka kepada Habib Rizieq," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Argo menerangkan, penyidik telah mempunyai lebih dua alat bukti dalam menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
Di antaranya, keterangan saksi, ahli, surat dan alat bukti lainnya.
Baca: Habib Rizieq Jadi Tersangka, Kapolri: Kalau Sudah Cukup Bukti, Kenapa Tidak ?
Baca: Habib Rizieq Disebut Marah Besar, Akan Lakukan Perlawanan Secara Hukum dan Politik
Alat bukti tersebut mendukung adanya dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Rizieq.
Hasil gelar perkara tim penyidik, disimpulkan diduga Rizieq Shihab melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Semuanya (alat bukti) sudah kami cross check sehingga kami menerapkan pasal untuk Habib Rizieq ini," jelas Argo.
Argo tak membantah dugaan delik pidana yang disangkakan kepada Rizieq berkaitan adanya perintah foto syur Firza Husein berkonten pornografi dari Rizieq.
Foto syur Firza Husein itu sendiri telah tersebar ke khalayak ramai.