Baca: Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan dalam Kasus Habib Rizieq
Permintaan foto berkonten pornografi dari Rizieq tersebut diduga melanggar Pasal 9 UU Pornografi.
"Iya, ada menyuruh di situ," ujarnya.
Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi;
"Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi."
Argo enggan melayani adanya permintaan pihak penasihat hukum Rizieq perihal barang bukti mana yang menguatkan dugaan pidana yang dilakukan oleh Rizieq.
Baca: Politikus PKS Pertanyakan Langkah Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka
Baca: Habib Rizieq Berpesan Jangan Ada Darah Tertumpah Akibat Dirinya Jadi Tersangka
Menurutnya, seluruh alat bukti, termasuk barang bukti, kasus Rizieq akan dibeberkan dalam persidangan di pengadilan nanti.
"Kalau itu saya sampaikan ada namanya pengadilan jalanan ya. Kita nanti lihat bagaimana di pengadilan saja. Kami akan buktikan di pengadilan," katanya.
Terkait kasus ini, polisi lebih dulu menetapkan Firza Husein sebagai tersangka.
Firza diduga memproduksi foto berkonten pornografi dan diduga melangar PPasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 32 UU nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berkas perkara Firza Husein telah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.