TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap seorang pelaku kejahatan siber yang menyebarluaskan konten pornografi melalui situs di internet.
Modus pelaku pengelola situs porno adalah mengubah beragam foto perempuan sehingga bermuatan porno dan diunggah di sebuah situs yang dikelolanya.
Pelaku mendapat keuntungan materiil dari warganet yang menunjungi situsnya dan mengakses foto-foto yang ditampilkan.
Pelaku kemudian ditangkap di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, setelah kepolisian Jerman menemukan kode kepemilikan situs berasal dari Indonesia.
Polisi terus mendalami kasus situs porno yang dikendalikan pelaku yang berprofesi sebagai penjual gorden.(*)