TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi lakukan pemeriksaan Alfian Tanjung sebagai tersangka kasus ujaran kebencian atas tudingan sebagian kader PDIP sebagai pengikut PKI.
Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap mantan dosen Uhamka itu, Rabu (31/5/2017).
"Tapi saya belum melihat apakah sudah dilaksanakan atau belum karena yang bersangkutan ditahan di Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2017).
Argo mengatakan, Alfian dijerat dua kasus Alfian terdiri atas dua hal, yakni kasus ujaran Alfian di Surabaya dan masalah tudingan PDIP pengikut PKI.
Kasus yang di Surabaya ditangani oleh Mabes Polri sementara kasus tudingan PDIP di bawah penanganan Polda Metro Jaya. Polda hanya menangani masalah PDIP.
"Yang Polda dari PDIP itu. dari pengacaranya," ucap Argo.
Alfian Tanjung menjadi tersangka di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri akibat ujarannya.
Di Polda Metro Jaya, Alfian terbelit kasus penyebaran informasi sesat karena menuding sebagian kader PDIP sebagai pengikut PKI.
Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Alfian dengan pelanggaran pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 dan/atau pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a ayat 2 UU 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Alfian juga dijerat pelanggaran pasal 310 dan 311 dan pasal 156 KUHP.