News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setiap Hari Polda Metro Jaya Terima Lima Laporan Kasus Ujaran Kebencian

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi bertema Bijaksana Menggunakan Sosial Media Dalam Bingkai NKRI di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ujaran kebencian melalui sosial media semakin menyeruak.

Dalam sehari, sedikitnya polisi menerima lima laporan mengenai kasus ujaran kebencian.

Pokja Wartawan Polda Metro Jaya menggelar acara diskusi bulanan bertema "Bijaksana Menggunakan Sosial Media Dalam Bingkai NKRI".

Diskusi dihadiri Kanit V Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKBP Purnomo Hadi Suseno, Praktisi Hukum Kamaruddin Simanjuntak, Ahli IT Ruby Alamsyah.

Serta Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Argo mengatakan, setiap hari polisi menerima laporan sebanyak lima sampai enam kasus di bidang Informasi dan Teknologi (IT), seperti ujaran kebencian atau hate speech.

Apabila lima kasus ditangani maka ada 150 kasus per bulan.

Padahal penanganan kasus itu sulit diselesaikan.

"Dunia maya itu tidak gampang menyelesaikan, satu kasus bisa satu bulan," kata di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2017).

Menurut dia, melacaknya pelaku di dunia maya tidak gampang dibutuhkan sarana dan Sumber daya manusia (SDM).

"Terpenting polisi tetap berupaya menyelesaikan laporan," ujar Argo.

Sementara Pakar IT Ruby Alamsyah menyatakan, ujaran kebencian semakin hari berkembang dan tersebar luas di masyarakat.

Sebab, internet sudah menyentuh segala lapisan.

Ini dirasakan sebagai sebuah media yang lebih masif dan lebih cepat.

Hampir 140 juta internet dapat digunakan secara acak di Indonesia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini