TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan FPI, Rizieq Shibab sebagai tersangka dugaan kasus percakapan mesum dengan Firza Husein.
Atas kasus ini, Rizieq telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak juga pulang ke Indonesia untuk menjalani proses hukum yang menjeratnya.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat mengatakan, gelar perkara yang dilakukan penyidik beberapa waktu lalu adalah membahas koordinasi dengan Interpol bagaimana ke depannya agar Rizieq bisa kembali ke Indonesia.
"Kami koordinasi dengan pihak interpol untuk melakukan upaya pencarian dan pemulangan pada HRS (Habib RIzieq Shihab)," ucapnya, Kamis (1/6/2017).
Baca: Saat Habib Rizieq Pulang, Polisi Antisipasi Pengerahan Massa di Bandara Soekarno-Hatta
Sementara untuk red notice, Agus Rohmat menjelaskan penyidik belum bisa memintanya.
Meski begitu, koordinasi dengan pihak terkait terus dilakukan untuk bisa memulangkan Rizieq.
"Penyidik kan sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan juga sudah mencari yang bersangkutan tapi tidak ada. Sesuai ketentuan kami masukan ke daftar DPO. Baru sebatas itu yang kami lakukan, termasuk juga koordinasi ke pihak Imigrasi juga dengan Bareskrim dan interpol,” bebernya.
Mengenai pemberitahuan bahwa Rizieq telah menjadi DPO, menurut Agus hal itu menjadi kewenangan penyidik.
Melalui penyampaian di media, menurutnya, bisa menjadi sarana kepolisian memberitahukan bahwa Rizieq adalah DPO polisi.
Baca: Tulis Status soal Rizieq di Facebook, Fiera Lovita Didatangi Ormas Tertentu, Anaknya Ketakutan
Disinggung apakah Polda Metro Jaya melalui Divhunter sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian Arab, menurutnya itu belum dilakukan karena mekanismenya harus melalui interpol.
Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus percakapan pornografi yang juga menyeret nama Firza Husein.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terhadap kasus.
Atas perbuatannya, Rizieq dan Firza dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).