LPAI menurutnya mengaku risau berhadapan dengan kenyataan berlangsungnya ekspresi permusuhan dan kebencian yang dilakukan anak-anak.
Selaian menanggulangi permasalahan persekusi melaui penindakan hukum terhadap para pelaku, LPAI menilai perlu juga ditangani kasus tersebut dari hilir.
Para pelaku pengujar kebencian juga harus ditindak, jika memang dianggap melanggar hukum.
"Penegakan hukum patut dilakukan untuk meyakinkan khalayak luas agar tidak lagi melancarkan aksi-aksi main hakim sendiri," katanya.
Menurut dia, penegakan hukum harus dilakukan guna memastikan tidak ada pembelajaran keliru bahwa remaja bebas dari tanggung jawab.
"Bahwa negara permisif terhadap anak-anak yang melakukan tindak-tanduk tak semestinya," ujarnya.
LPAI mengajak semua pihak untuk ikut menanggulangi permasalahan persekusi.
Antara lain dengan cara mengedepankan prilaku positif dalam bergiat di dunia maya, termasuk dalam mengunggah komentar di media sosial.