News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Razia ke Pasar Kasbah Satpol PP Temukan Sayur Asam Kepala Patin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Intinya ini merupakan sosialisasi dan penertiban Perda ramadan khususnya untuk warung yang buka sebelum jam yang ditentukan ataupun sekedar membungkus, " ucapnya.

Dijelaskan Hendra, warung makan diperbolehkan buka mulai pukul 15.00 wita untuk yang dibungkus.

Sedangkan tempat makan yang menyediakan pelayanan makan di tempat buka pukul 17.00 wita untuk persiapan tempat.(Banjarmasin Post/Isti Rohayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini