"Intinya ini merupakan sosialisasi dan penertiban Perda ramadan khususnya untuk warung yang buka sebelum jam yang ditentukan ataupun sekedar membungkus, " ucapnya.
Dijelaskan Hendra, warung makan diperbolehkan buka mulai pukul 15.00 wita untuk yang dibungkus.
Sedangkan tempat makan yang menyediakan pelayanan makan di tempat buka pukul 17.00 wita untuk persiapan tempat.(Banjarmasin Post/Isti Rohayanti)
Baca tanpa iklan