TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Arum Cirita Sari (23), tetap terlihat tegar. Suara perempuan asal Jl A Yani, Kota Blitar, itu masih terdengar jelas dan lugas menjawab pertanyaan polisi saat berada di Mapolres Blitar Kota, Rabu (14/6/2017).
"Saya hanya sekali memukul kepala korban pakai helm. Tapi korban sudah dalam posisi tergeletak," kata Arum di hadapan polisi.
Arum merupakan satu dari empat pelaku kasus pengeroyokan yang ditangkap aparat Satreskrim Polres Blitar Kota, Selasa (13/6/2017).
Mereka menganiaya preman asal Desa Sumberdadap, Pucanglaban, Tulungagung, Eri Cahyo Santoso (29).
Ketiga pelaku lain, yakni, Danang Prianto (22) dan Riski Saifudin (22) keduanya warga Kanigoro, Kabupaten Blitar serta Edwin Wisnu Pradana (21), warga Sukorejo, Kota Blitar.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi Jumat (2/6/2017) di sebuah tempat kos, Jl Nias, Kota Blitar.
Kasus itu bermula ketika korban bersama tiga rekannya, salah satunya Edwin (tersangka) datang ke tempat kos.
Mereka datang dalam kondisi mabuk.
Korban ingin bertemu dengan salah satu cewek di tempat kos itu.
Karena tidak ketemu dengan si cewek, lalu korban membuat ribut di tempat kos itu.
Korban sempat meminta-minta uang ke penghuni kos.
Tiga teman korban termasuk Edwin sudah mengajak korban pergi dari tempat kos, tapi korban menolak.
Arum, yang merupakan penjaga tempat kos, berusaha mengusir korban.
Tetapi, Arum malah didorong-dorong oleh korban.