TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri belum memutuskan langkah lain yang akan dilakukan untuk memulangkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air.
"Belum ada langkah lainnya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, saat dikonfirmasi Kompas.com, mengenai ditolaknya permohonan red notice, Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Martinus mengatakan, tanpa melalui prosedur Interpol, kerja sama antara polisi Indonesia dan polisi Arab (police to police) bisa saja dilakukan.
Namun, kerja sama seperti ini hanya terkait pertukaran informasi.
"Atau pengamanan khusus, seperti kemarin ketika ada kunjungan Raja Salman," kata Martinus.
Sementara, jika dilakukan upaya ekstradisi,merupakan kewenangan Kementerian Luar Negeri.
Perjanjian ekstradisi ini merupakan salah satu kerja sama antar-pemerintah atau government to government.
Terkait beredarnya foto beberapa tokoh yang bertemu dengan Rizieq, Martinus mengatakan, pihak-pihak tersebut tidak ada kaitan dengan upaya pemulangan Rizieq.
Menurut Martinus, pihak-pihak yang bertemu dengan Rizieq di Arab tidak perlu dimintai keterangan.
Alasannya, kepolisian sudah tahu keberadaan Rizieq.
"Sepertinya tidak (perlu dimintai keterangan). Kan tidak ada hubungannya dengan perkara yang sedang disidik," kata Martinus.
Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri melalui Ses NCB Interpol Indonesia mengembalikan berkas permohonan red notice atas nama Rizieq Shihab kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan, perkara Rizieq tidak termasuk dalam tindak kejahatan yang bisa diterbitkan red notice.
Penulis: Estu Suryowati
Berita ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul: "Red Notice" Ditolak, Polri Belum Siapkan Upaya Lain untuk Pulangkan Rizieq