Tersangka TP berperan sebagai penggembos ban. Ia memasukkan batang besi payung ke ban mobil yang dipakai Davidson.
Sedang tersangka M berperan sebagai penghambat. Ia mengendarai mobil Daihatsu Xenia untuk menghambat laju kendaraan Davidson.
Pengangguran
DTK merupakan calon Kepala Desa Pardasuka Selatan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. DTK menggunakan uangnya untuk berkampanye.
"DTK dapat Rp 24 juta. Yang lain dapat minimal Rp 14 juta," ujar Aris.
Hasil rampokan terhadap Davidson Tantono (Rp 350 juta) dibagi sesuai peran masing-masing.
Tingkat kesulitan makin tinggi, semakin besar nominal uang yang diperoleh anggota komplotan.
"Pembagian uang hasil perampokan sesuai dengan kemampuan mereka," ujar AKBP Aris Priyono.
Aris mengatakan tersangka DTK memang pengangguran sehingga uang hasil rampokan rencananya mau dipakai sebagai modal kampanye pemilihan kepala desa (pilkades).
"DTK sudah mencalonkan diri, sudah mulai kampanye, cari-cari dan mengumpulkan massa. Dia memang tidak ada kerjaan," ucap Aris.
DTK sudah memiliki tim sukses. Untuk mengumpulkan suara, hingga kemudian terpilih, memang tak sedikit uang yang dibutuhkan. Karena itu, kepada tim suksesnya DTK berjanji menyiapkan dana dalam jumlah besar.
"Sama orang sana yang dipercaya untuk cari massa, (DTK) bilang sudah masalah uang gampang. Nanti saya carikan," kata Aris menirukan ucapan DTK kepada tim suksesnya.
Polisi menembak mati tersangka IR, yang disebut sebagai 'wakil kapten', karena melawan ketika hendak ditangkap di Bogor, Jawa Barat.
Polda Metro Jaya masih memburu eksekutor atau disebut 'kapten' yang menembak Davidson. (tribunnetwork/den)