TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Lembaga Pemasyarakaran (Lapas) Klas I Cipinang, Abdul Ghani, membenarkan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) tetap ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Abdul Ghani mengatakan, Lapas Cipinang menitipkan Ahok di Rutan Mako Brimob.
Pasalnya, ada ancaman yang dapat membahayakan dirinya jika ditahan di Lapas Cipinang.
"(Alasannya) keselamatan yang bersangkutan aja, jiwanya terancam," kata Abdul Ghani saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/6/2017).
Abdul Ghani mengatakan, potensi ancaman itu berasal dari tahanan lain di Lapas Cipinang.
Baca: Ke Lapas Mana Ahok Dipindahkan, Menteri Yasonna Belum Berikan Kepastian
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut potensi ancaman yang dimaksud.
"Potensi (ancaman) itu ada, iya (dari tahanan lain)," kata Abdul Ghani.
Ahok resmi menjadi terpidana dalam kasus penodaan agama setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada pada Rabu (21/6/2017) mengeksekusi putusan PN Jakarta Utara yang memvonis Ahok dua tahun penjara.
Baca: Sempat Dipindahkan ke Lapas Cipinang, Ahok Dikembalikan ke Rutan Mako Brimob, Ini Alasannya
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, Lapas Cipinang mengirimkan surat kepada Rutan Mako Brimob agar Ahok menjalani hukuman sebagai terpidana di Rutan Mako Brimob. Lapas Cipinang menitipkan Ahok ditahan di sana.
"Statusnya di Mako Brimob itu sudah menjadi pidana. Artinya dia di bawah Cipinang, di Cipinang 'dititipkan' di Mako Brimob," kata Noor pada Rabu malam.
Banyak tahanan dendam?
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menepis kabar pemindahan tahanan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari Rutan Kelas I Cipinang ke Mako Brimob karena alasan keamanan dan banyaknya eks pegawai Pemprov DKI Jakarta yang ditahan di sana.