News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Mahkamah Agung: Putusan Kasasi Jessica Sudah Sesuai Aturan

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi menegaskan penolakan kasasi yang diajukan oleh kuasa hukum Jessica Kumala Wongso atas kasus pembunuhan terhadap Mirna Salihin sudah sesuai aturan.

"Putusan kasasi Jessica sudah sesuai aturan yang ada dengan amar putusan menolak permohonan kasasi," katanya saat konfrensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (22/6/2017)

Sidang putusan kasasi yang diajukan Jessica dengan nomor register 498 K-Pit-2017, dibacakan kemarin, Rabu (21/6).

Jessica tetap dianggap bersalah sebagaimana diatur dalam Pas 240 KUHP.

Majelis yang menangani perkara tersebut, dengan Ketua Majelis Hakim Agung Artidjo Alkotsar dibantu dengan 2 anggotanya, Hakim agung Salman Luthan dan Sumardijatmo.

Dengan begitu, lanjutnya, hukuman pidana terhadap Jessica tetap 20 tahun sebagaimana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Tetap 20 tahun. Jadi kalo tolak itu berlaku sebelumnya. Sebelumnya yang dimohon kasasi itu putusan PT (Pengadilan Tinggi) Jakarta," kata Suhadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini