News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Ditjen Pemasyarakatan: Penempatan Ahok di Rutan Mako Brimob Sementara

Editor: Sapto Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM akan mengevaluasi pemindahan terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Berkaca pada aksi massa yang terjadi saat penahanan Ahok di Lapas Cipinang pada 9 Mei 2017 lalu, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menilai, pemindahan Ahok ke dalam lembaga pemasyarakatan harus dievaluasi.

Baca: Ini Detik-detik saat Ahok Dibawa ke Rutan Cipinang Pasca-Vonis, Sempat Acungkan Dua Jari

Baca: 40 Orang Jadi Penjamin agar Ahok tak Ditahan, Mulai dari Djarot hingga Ketua DPRD DKI Jakarta

Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sutrisman memastikan, bukan hanya keamanan Ahok saja yang perlu dijaga, tetapi juga warga binaan yang lain yang turut mengikuti pemberitaan sehingga muncul kubu yang pro dan kontra.

Berikut penjelasan Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sutrisman, simak dalam tayangan video di atas. (*)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini