Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi hingga kini masih mendalami motif MAS (14), remaja yang membunuh ayahnya, APW (40) dan neneknya, RM (69) serta melukai ibunya AP (40) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Muncul isu jika motif MAS melakukan aksinya tersebut lantaran dipaksa belajar oleh kedua orang tuanya.
Baca juga: MAS Menyesal Bunuh Ayah dan Nenek, Berharap Bisa Segera Bertemu Ibu Kandungnya
Terkait itu, pihak kepolisian pun menjawab isu yang berkembang ini.
"Ya kita bertanya karena banyak beredar dia dipaksa untuk belajar. Tetapi sejauh ini, setelah kita tanyakan, dia memang disuruh belajar, tapi dia itu sudah hal biasa bagi anak yang berkonflik dengan hukum ini. Jadi itu memang menjadi kebiasaan dari ibu bapaknya, dia disuruh belajar," kata Nurma kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).
Dalam kesehariannya, Nurma mengatakan memang MAS kerap diminta untuk belajar.
Namun, tersangka mengaku tidak ada paksaan atau tekanan yang membuat dia hingga melakukan aksi kejinya itu.
"Memang disuruh dari bapak dan ibunya. Tapi dia tidak merasa ditekan, karena dia bilang 'kalau saya belajar saya pintar'. Itu yang diungkapkan anak yang berkonflik dengan hukum," ungkapnya.
"Kalau sejauh ini kita bertanya, kemudian dijawab oleh anak tersebut. Dia bilang 'ini bukan paksaan'. Jadi walaupun dia memang disuruh untuk belajar, tapi dia mengerjakan dengan senang hati," sambungnya.
Baca juga: Sosok MAS di Mata Tante dan Tetangga, Bagaimana Keseharian Remaja yang Bunuh Ayah dan Neneknya Itu?
Sehingga, polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk motif pembunuhan yang dilakukan oleh MAS di samping mengecek kejiwaannya.
"(motif pasti pembunuhan) kita masih mendalami. (hasil tes kejiwaan) belum, belum keluar," tuturnya.
Untuk informasi, anak di bawah umur berinisial MAS (14) membunuh ayah dan neneknya secara sadis menggunakan senjata tajam pisau.
Ibu pelaku juga ditikam, namun berhasil selamat dengan kondisi berlumuran darah.
Peristiwa itu terjadi di Perumahan Taman Bona Indah Blok B6 Nomor 12, Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) dini hari.
MAS sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.
MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.
MAS tidak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan akan dititipkan di rumah aman (safe house) Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos) mengingat statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Hal ini mengingat status tersangka masih di bawah umur, sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.