TRIBUNENWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian memberikan dispensasi kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada waktu Lebaran.
Dispensasi diberikan hingga tanggal 7 Jull 2017.
Hal itu diutarakan Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Risyapudin Nursin, ketika dikonfirmasi, Jumat (23/6/2017).
"SIM yang habis masa berlakunya pada 23 Juni hingga 2 Juli dapat diperpanjang setelah lewat masa berlakunya dengan toleransi selama satu minggu atau sampai 7 Juli 2017," ujarnya.
Oleh karena itu, SIM yang sudah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang pada 7 Juli maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku.
Jika ingin memperpanjang lewat dari dispensasi waktu yang telah diberikan, maka harus melalui proses penerbitan SIM baru.
"Untuk Satpas SIM, diliburkan dari tanggal 23 Juni hingga 2 Juli 2017," katanya.