Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Dikabarkan akan launching pada bulan Juli 2017, gerai Princess Cake milik Syahrini ternyata belum mendapatkan izin dari warga sekitar.
Menurut Sekretaris Lurah Tanah Sareal, Wahyu Mulyaman, pihak Princess Cake masih harus mengantongi izin yang menyatakan bahwa warga tidak keberatan dengan keberadaan gerai kue tersebut.
"Lokasinya itu kan ada di antara RT 6/ 1 dan RT 1/ 2, kemarin yang baru mensetujui dari RT 6 saja, kalau yang RT 1 belum karena dari pihak pengelolanya juga belum menemui warga rt 1," ungkapnya kepada TribunnewsBogor di ruang kerjanya.
Baca: Syahrini Jual Princess Cake Kacida Raosna Beromset Miliaran Rupiah
Wahyu melanjutkan, hingga saat ini pihak kelurahan juga masih menunggu keputusan dari warga RT 1/ 2 Kelurahan Tanah Sareal terkait pernyataan setuju atau tidak beroperasinya gerai Princess Cake.
"Kalau tidak setuju ya kemungkinan Princess Cake tidak akan bisa buka, karena kan keputusan ada di warga, warga di sekitar lokasi gerai yang nantinya akan merasakan dampaknya," jelasnya.
Namun bila kedua RT tersebut telah menyetujui beroperasinya gerai Princess Cake, maka pihak kelurahan selanjutnya akan menyerahkan berkas pernyataan setuju warga kepada Kecamatan.
"Syaratnya agar bisa diproses selanjutnya hanya tinggal menyerahkan surat pernyataan setuju warga dan dilampirkan KTP warga yang bersangkutan, setelah semuanya beres baru Kecamatan pun akan menyetujuinya," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, usai membuka gerai Princess Cake di Kota Bandung, Syahrini ternyata juga akan membuka cabang di Kota Bogor, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.