Keempat nama itu, yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre.
Zainudin diketahui bagian dari Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR).
Sementara, Irwansyah merupakan Wakil Koordinator lapangan aksi 313.
Dikho dan Andre diketahui bagian dari Forum Syuhada Indonesia (FSI).
Mereka kemudian ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Mereka disangka melanggar Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP mengenai pemufakatan jahat untuk melakukan makar.
BERITA REKOMENDASI