TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Hermansyah, Irina Ustinova, menjadi kunci pengungkapan kasus pengeroyokan terhadap suaminya. Penyidikan kepolisian cepat terungkap karena keterangan Irina, yang masih mengingat ciri-ciri pelaku.
Irina masih ingat betul, wajah pelaku penusukan terhadap suaminya, Lauren Paliama (31). Bermula dari keterangan Irina inilah, polisi kemudian menemukan fakta-fakta untuk merangkainya menjadi satu kesatuan memburu pelaku.
"Irina lihat sekali mukanya si Lauren ini," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).
Kepala Polres Kota Depok Komisaris Besar Herry Heryawan menerangkan, sketsa wajah dari keterangan Irina, sekitar 70 persen kemiripannya dengan wajah pelaku. Kemudian, yang paling menguatkan, yakni ciri-ciri pelaku yang mengenakan kalung saat kejadian.
"Yang paling menguatkan itu, keterangan dari Irina. Bahwa satu dari pelaku itu, menggunakan kalung," ujar Herry.
Penyidik juga mengumpulkan fakta-fakta di lapangan, dan mengaitkannya dengan kejadian. Seperti kecepatan mobil yang dikendarai pelaku. Kemudian, pintu ke luar tol yang dilalui pelaku, yakni Tol Cijago. Dari situ, penyidik bisa mengetahui lokasi tempat tinggal pelaku, dan mengaitkannya dengan kalung kelompok tertentu.
"Jadi ciri-cirinya itu, kemudian kita kaitkan dengan keluarga atau kelompok orang yang tinggal di keluaran pintu tol. Tol Cijago ini, sebagian tinggal di sekitar Cipayung atau Depok," kata Herry.
Dipermudah lagi dengan pelaku yang menggunakan plat nomor asli. Karena menurut Herry, biasanya pelaku kejahatan yang merencanakan tindak kejahatan, tidak mengunakan plat nomor asli. Karena peristiwa pengeroyokan terhadap Hermansyah terjadi spontan, pelaku tak menggunakan plat nomor palsu.
"Ini spontanitas kejadian di jalan," ucapnya.
Pengeroyokan terhadap Hermansyah dipicu ledakan emosi antara pelaku dengan korban. Kendaraan mereka saling bersenggolan pada Minggu (9/7/2017) dini hari. Hermansyah sempat menghadang mobil pelaku.
Terjadi adu mulut antara Hermansyah dengan Edwin Hitipeuw (37). Hingga kemudian Hermansyah dikeroyok oleh Edwin dan rekan-rekannya, Lauren Paliama (31), Richard Patipeluhu (25), Erick Birahy (22), dan Domaince.
Polisi telah mengamankan empat dari lima pelaku pengeroyokan. Mereka adalah Richard, Edwin, Lauren, dan Erick. Masih ada satu pelaku bernama Domaince yang masih diburu polisi.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.