Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengaduan 13 pegawai PT Transportasi Jakarta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapat angin segar saat Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Jakarta memberi rekomendasi agar PT Transportasi Jakarta kembali menerima pegawai yang mengalami PHK itu.
Namun menurut kuasa hukum 13 pegawai tersebut, Azas Tigor Nainggolan mengatakan surat rekomendasi itu tidak mendapat respon dari PT Transportasi Jakarta.
"Surat anjuran itu keluar tanggal 16 Juni 2017 dan diberi waktu sampai 10 hari setelahnya. Tapi sampai sekarang belum ada tanggapan dan kami anggap sebagai penolakan," ujarnya usai konferensi pers yang dilakukan di Kantor Lembaga Bantuan Hukum, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).
Ia mengatakan jika belum ada tanggapan dari PT Transportasi Jakarta pihak pegawai yang terkena PHK akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Sebelum sampai ke tahap itu pihaknya terus berupaya adanya mediasi antara pegawai yang mengalami PHK dengan pihak perusahaan.
"Mediasi sudah berkali-kali, terakhir tanggal 12 Juni 2017 lalu manajemen bilang akan pelajari, akan buat tim tapi tidak mengakomodasi semua. Kami berharap ini diselesaikan secara baik-baik, tidak perlu ramai-ramai sampai mengadakan mogok kerja lagi," terangnya.
Pengacara publik LBH Jakarta, Oky Wiratama menjelaskan dari tahun 2016 hingga kini sudah ada 150 pegawai PT Transportasi Jakarta yang mengalami PHK.
"Dan 13 diantaranya ada dalam penanganan kami. Sementara itu ada 6 ribu pegawai yang mengalami ketidakadilan dalam kontrak kerja," jelasnya.