"Kalau tidak salah satu jam minimal Rp 1 juta, dan minimal harus tiga jam, artinya Rp 3 juta," tutur Pudji.
Pudji menuturkan, bus pesta tersebut dikandangkan karena diduga menyalahi aturan dengan tidak mengurus izin yang berlaku. Dia memastikan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat belum pernah mengeluarkan izin untuk bus tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan, STNK bus tersebut merupakan milik pribadi dan semestinya menggunakan pelat hitam.
Namun, pemilik bus mengganti pelatnya dengan pelat kuning penanda angkutan umum untuk menjalankan bisnis ini.
"Dari sisi perizinan, enggak beres semua. Juga tidak pernah di-KIR sesuai dengan ketentuan, jadi bodong atau aspal (asli tapi palsu)," kata Pudji.
Saat ini Kemenhub sedang menunggu pengusaha PO Royale VIP yang masih berada di luar negeri untuk meminta keterangan terkait dugaan pelanggaran bus tersebut.
Penulis: Nursita Sari
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul; Mengintip Isi Bus Pesta yang Dikandangkan Kemenhub