TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) saat menggelar acara Halal Bi Halal nasional 2017mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mempercepat pembahasan Revisi UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang yang baru.
Mengingat, kehidupan berbangsa saat ini mengalami ketidakseimbangan dan begitu pula dengan organisasi advokat.
"Banyaknya permasalahan yang terjadi dalam kehidupan hukum di Indonesia mulai dari standarisasi pendidikan profesi Advokat yang tidak jelas hingga etika profesi membuat kita mendorong agar revisi UU Advokat ini untuk segera dibahas dan diselesaikan menjadi UU yang baru, karena di UU yang sekarang ini tidak mengakomodir dua hal tersebut," ungkap Ketua Umum DPP AAI, Muhammad Ismak, Selasa (25/7/2017).
"Apalagi dualisme kepemimpinan induk organisasi Advokat membuat banyak pihak yang dirugikan termasuk advokatnya sendiri dan masyarakat umum yang sedang mencari keadilan," kata Ismak lagi.
Karena itu, Ismak mengajak para rekan-rekannya yang berprofesi sebagai advokat dan organisasi-organisasi advokat lainnya untuk duduk bersama membahas dan ikut merumuskan agar revisi UU Advokat bisa diselesaikan oleh DPR.
Menurutnya, hal ini penting agar persoalan yang membelit saat ini dapat terurai dengan baik.
"Terus terang AAI memiliki tanggung jawab untuk ikut membantu dalam menyelesaikan masalah saat ini, sebab peran advokat sungguh sangat didambakan dapat memberikan sumbangsihnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," jelas Ismak.
Disisi lain, Alfin Sulaiman selaku Ketua pelaksana Halal Bi Halal Nasional AAI 2017 menjelaskan, dengan diselenggarakan acara pertemuan antar pengurus AAI dengan organisasi organisasi advokat lainnya ini bukan hanya sebagai ajang silaturahmi saja melainkan menjadi momentum para praktisi hukum dan advokat untuk ikut dalam membahas dan merumuskan konsep ideal revisi UU Advokat yang baru.
"Moment halal bi halal ini kita jadikan penghubung antara AAI dengan organisasi advokat lainnya untuk turut serta terlibat dalam diskusi dan perumusan konsep ideal demi terciptanya UU Advokat yang baru nanti," papar Alfin yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Kerjasama Swasta DPP AAI ini.