News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Presiden Dipolisikan

Masa Penahanan Pelapor Kaesang Diperpanjang

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Hidayat (53) Pelapor Video Kaesang saat berada di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memperpanjang masa penahanan Muhammad Hidayat, tersangka kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan, selama 40 hari kedepan.

Nama Hidayat sempat mencuat setelah ia melaporkan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, atas tuduhan ujaran kebencian melalui video blog (vlog). Namun, polisi menyatakan tidak ada unsur pidana dalam vlog Kaesang.

"Kami perpanjang selama 40 hari (masa penahanan Hidayat)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/7/2017).

Hidayat pernah ditahan pada November 2016 dalam kasus ujaran kebencian terkait video Kapolda. Namun, saat itu polisi menangguhkan penahanannya dengan alasan kesehatan.

Hingga pada 14 Juli 2017, polisi kembali menahan Hidayat. Sebab, polisi menilai Hidayat tak kooperatif. "Kami perpanjang (penahanannya) karena berkas (perkaranya) belum selesai," kata Argo.

Hidayat ditangkap di Bekasi pada 15 November 2016. Ia ditangkap karena telah mentransmisikan video saat Kapolda Metro berdialog dengan massa pengunjuk rasa aksi 411 di depan Istana Negara pada 4 November 2016.

Ia diduga mencemarkan atau menghina terkait dengan pernyataan Kapolda yang diedit. Videonya itu diberi judul "Terungkap Kapolda Metro Jaya Provokasi Massa FPI agar serang massa HMI. Ini Buktinya."

Berita Ini Sudah Dipublikasikan Kompas.com, dengan judul: Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pelapor Kaesang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini