TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Penganiaya yang mengakibatkan tewasnya Rosida (28), warga Kampung Bugel Salam RT 01/03, Desa Serta Jaya, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, akhirnya ditangkap polisi.
Pelakunya adalah EY (32), suami korban.
“Pelaku sudah diamankan penyidik dan kasus ini ditangani oleh Polsek Cikarang Timur,” kata Kepala Satuan Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito pada Rabu (26/7).
Seorang ibu rumah tangga ditemukan tergeletak dengan kondisi luka lebam di beberapa bagian tubuh di rumah kontrakannya.
Dari penyelidikan itu, polisi berhasil mengungkap pelakunya berinisial EY.
Kaesang Ditanya Bagaimana Perasaannya Jika Masuk Penjara karena Dituding Nistakan Agama https://t.co/KkUgFCTzrc via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 26, 2017
Saat korban sudah tergeletak tidak berdaya, EY bersama warga sempat membawa Rosida ke Rumah Sakit Sentra Medika Pasir Gombong, Cikarang Utara.
Warga yang mendengar suara keributan di rumah korban sempat mengetuk rumahnya untuk mengecek.
Karena tidak kunjung dibuka, warga kemudian membuka paksa pintu rumah dan menemukan korban telah tergeletak.
Sementara EY sedang berada di ruang tengah dan berpura-pura panik lalu ikut mengantar Rosida ke rumah sakit.
Namun sayang, setibanya di sana Rosida telah dinyatakan meninggal dunia.
Diduga Rosida telah meninggal dunia di rumah kontrakannya, karena tubuhnya dipenuhi luka lebam dan cakaran.
Merasa janggal dengan kematian korban, warga lalu melapor hal ini ke polisi.
Keterangan EY kepada polisi, rupanya berubah-ubah sehingga penyidik menyimpulkan bahwa pelaku adalah suaminya sendiri.