Sampai saat ini, kata dia, polisi masih mendalami keterangan saksi-saksi dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap identitas tersangka.
Namun berdasarkan keterangan warga sekitar, korban merupakan istri siri, pria berinisial E.
Sampai Rabu siang polisi masih menggali keterangan E untuk mengungkap kematian istri sirinya.
Apabila tertangkap, pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan hukuman penjara hingga 10 tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Ibu Rumah Tangga Tewas dengan Luka Lebam di Kabupaten Bekasi
Baca tanpa iklan