News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Listrik Sekolah di Jakarta Barat Diputus, Sekda Pemprov DKI Protes Keras PLN

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Saefullah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, menyesalkan kebijakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang memutus aliran listrik di tiga sekolah negeri di Jakarta Barat.

Menurutnya, PLN memberikan toleransi kepada sekolah-sekolah yang baru satu bulan menunggak pembayaran.

"Kita selama ini sama PLN baik-baik saja, gak pernah ada utang yang sangat kronis begitu. Kalau ada keterlambatan sedikit (karena) ada sistem penganggarnya, harusnya dia (PLN) ngerti juga," kata Saefullah kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (26/7/2017).

Saefullah mengatakan, PLN harusnya memberi kelonggaran soal hal ini, apalagi menyangkut pendidikan.

Dia juga menyindir gardu PLN banyak menggunakan aset milik Pemprov DKI, tapi tidak pernah dipermasalahkan.

"PLN banyak juga pakai aset kita. Kan banyak gardu-gardu PLN yang ada di aset pemerintah DKI. Harusnya ngertilah, kok main putus aja, itu kan mengganggu proses belajar mengajar, apalagi kalau di sana ada komputer. Saya rasa kurang elok kalo PLN main putus aja," kata Saefullah.

Saefullah hanya berharap agar pengurus sekolah dapat mengatur keuangan bantuan operasional sekolah agar hal serupa tidak terulang.

"Kalau perencanaan dia (sekolah) bagus, keluar pada triwulan berapa, berapa, kenapa harus pakai dana cadangan? Orang anggarannya ada," kata Saefullah.

Diketahui, sekolah-sekolah yang dipadamkan oleh PLN yakni SMA Negeri 112 di Meruya, Kembangan, SMA Negeri 85 Srengseng dan SMA Negeri 65. Sekolah-sekolah tersebut belum membayarkan tagihan listrik pada Juli 2017.

Kasudin Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Barat, Uripasih mengatakan, sekolah-sekolah tersebut belum membayar tagihan listrik dikarenakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) belum dicairkan. Dana BOS di Jakarta dicairkan setiap tiga bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini