News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Akan Sterilkan Trotoar, Pelanggar Dikenakan Denda Rp 500 Ribu

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pengendara sepedamotor yang mengenakan jaket ojek daring, melintas trotoar Jalan Casablanca, Jakarta Selatan, sembari menutup plat nomor polisinya, Jumat (21/7/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar operasi sterilisasi trotoar pada Agustus 2017. Untuk memuluskan rencana tersebut, Pemprov akan menggandeng Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, saat ini trotoar masih belum steril dari pengendara motor dan pedagang kaki lima. Sebagai contoh, trotoar di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Pengendara roda dua kerap melintas di jalur yang dikhususkan pejalan kaki tersebut. Pedagang kaki lima juga masih banyak seliweran di trotoar, sehingga mengganggu pejalan kaki.

Kepala Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Miyanto menerangkan, forum telah dibentuk untuk mendengar aspirasi dari pemangku kepentingan.

"Agustus nanti, ada bulan tertib trotoar. Seluruh wilayah diperintahkan menggarap trotoar bagaimana kembalikan fungsi trotoar, jangan merugikan hak orang lain, seperti pejalan kaki dan penyandang disabilitas," ujar Miyanto di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017).

Polisi akan memanfaatkan fasilitas yang ada pada Jakarta Smart City untuk memetakan trotoar mana saja yang kerap dilintasi kendaraan roda dua.

Sesuai Pasal 284 jo Pasal 106 ayat (2) Kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan pejalan kaki atau pengendara tidak bermesin akan dikenakan sanksi tilang.

"Denda maksimal Rp 500 ribu," ujar Miyanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini