TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Miyanto membantah bahwa pihaknya telah menjebak pemotor yang menerobos masuk ke JLNT Kasablanka.
Ia menegaskan tindakan yang dilakukan sebagai upaya penertiban lalu lintas seperti biasa yang dilakukan.
Sebelumnya, ratusan ojek online memblokir ruas Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kasablanka, Kampung Melayu arah Tanah Abang, Selasa (25/7/2017).
Mereka menganggap polisi telah menjebak para pemotor yang menerobos JLNT Kasablanka. (Warta Kota)
AKBP Miyanto mempertanyakan balik, sebenarnya siapa yang melakukan pelanggaran?
"Ketika pemotor putar balik siapa yang tidak gentle? Jangan ketika berbalik yang disalahkan polisi. Yang melanggar masyarakat atau polisinya? Jangan ketika ada pelanggaran dibolak balik, ketika menindak dibilang menjebak. Masyarakat harus lebih sadar berlalu-lintas!" tegas Miyanto ditemui di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017).
Pada prinsipnya, lanjut Miyanto, masyarakat harus tertib lalu lintas. Karena rambu dipasang untuk keselamatan dan ketertiban.
Ketika ada yang melanggar, maka pihaknya yang bertugas memberikan tindakan.
"Jangan ada persepsi polisi menjebak. Setiap rambu yang dipasang adalah mewakili negara, ada polisi ada pemerintah. Rambu itu perintah undang-undang. Kalau sudah ada rambu tetap minta polisi jaga, mau berapa banyak polisi yang jaga? Kalau begitu nggak usah pakai rambu, polisi saja suruh jaga," katanya.
Seperti diketahui, ratusan ojek online memblokir ruas Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanka, Kampung Melayu arah Tanah Abang, Selasa (25/7/2017).
Pasalnya, mereka menganggap polisi telah menjebak para pemotor yang menerobos JLNT Kasablanka.
Seharusnya, kata mereka, polisi menjaga di pintu masuk JLNT Casablanca agar tidak ada yang menerobos jalan layang tersebut.
Pantauan Warta Kota, untuk pemotor yang melintasi jalan layang tersebut cukup berbahaya.
Pasalnya, ketika berada di atas jalan layang tersebut, angin kerap terasa kencang.
Hal tersebut berisiko, pengendara hilang kendali.
Apalagi, pagar pembatas jalan layang itu cukup rendah hingga riskan pengendara terjatuh.
Meski demikian, jalan layang itu aman dan sejauh ini, kecelakaan fatal yang terjadi akibat pengendara sepeda motor melawan arah untuk hindari razia, sehingga bertabrakan dengan mobil.
Jalan layang itu diresmikan oleh Gubernur Joko Widodo pada 30 Desember 2013, yang memiliki panjang 3,2 km dan tinggi sekira 18 meter.