Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih periode 2017-2022, Sandiaga Uno mengatakan keharusan pembayaran ganti rugi kerugian negara akibat pembelian lahan RS Sumber Waras harus ditagihkan kepada pihak yang diuntungkan.
"Kalau dilihat BPK mengharuskan ganti rugi berarti ganti rugi itu harus ditagihkan kepada yang diuntungkan," kata Sandi di kawasan Serpong, Tangerang, Banten, Rabu, (26/7/2017).
Menurut Sandi Pemprov DKI sebaiknya mengembalikan kerugian negara seperti yang direkomendasikan BPK. Pemprov DKI kata sandi menagih kepada pihak yang diuntungkan atas pembelian lahan senilai Rp 800 miliar tersebut.
"Mungkin pemprov harus nagih dari siapa yang beli kemarin, dikembalikan ke negara," pungkasnya.
Sebelumnya hasil audit BPK terdapat kerugian negara atas pembelian lahan Sumber Waras oleh Pemprov DKI dari Yayasan kesehatan Sumber Waras. BPK kemudian merekomendasikan agar kerugian negara tersebut diganti. BPK menilai Pemprov DKI membeli lahan tersebut dengan harga lebih mahal sehingga merugikan negara sebesar Rp 191 miliar.