TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Enam pemuda dibekuk polisi saat tengah berpesta narkoba jenis sabu dan ganja serta miras di sebuah rumah kontrakan di Jalan Merdeka, Gang Majelis, RT 05, RW 01, Kelurahan Abadijaya, Sukmajaya, Depok, Senin (31/7/2017) malam.
Mereka juga diduga sebagai kawanan pengedar narkoba berdasarkan barang bukti yang diamankan polisi.
Keenam pemuda yang dibekuk polisi itu adalah Ade Septian (24), Zakaria (24), Tri Angri (29), Eko Wahyudi (49), Yuda Aditya (27), dan Fadilah Rahmat Hidayat (24).
Dari tangan mereka disita 5,5 ons sabu dan 1 kilogram ganja, enam paket ganja kering, 28 paket kecil ganja kering, 1 bong atau alat hisap sabu, 1 timbangan digital, 1 timbangan manual, 1 pak kertas papir, dan 1 linting ganja sisa isapan.
Kasubag Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Firdaus menyebutkan dari barang bukti yang diamankan disinyalir mereka bukan hanya pengguna narkoba tetapi juga sebagai pengedar.
"Berdasar jumlah narkoba dan barang bukti lain yang ditemukan, mereka bukan hanya pemakai narkoba, tetapi juga sebagai pengedar," kata Firdaus, Selasa (1/8/2017).
Hal itu bisa dilihat dari adanya puluhan paket ganja siap edar. Juga adanya barang bukti timbangan digital dan timbangan manual untuk menimbang narkoba sebelum diedarkan.
Menurut Firdaus terungkapnya kasus ini berawal dari dari kecurigaan warga sekitar. Sebab, di rumah kontrakan itu terlihat cukup ramai, dimana ada lima sepeda motor yang diparkir di luar kontrakan.
"Warga akhirnya mendatangi rumah kontrakan itu untuk menegur. Saat itulah warga mendapati mereka sedang berpesta narkoba dan miras," kata Firdaus.
Karenanya warga menahan mereka dan menunggu polisi datang setelah melaporkannya.
Keenam pelaku kata Firdaus kini mendekam di Polsek Sukmajaya "Kami masih dalami lagi kasus ini dan mengembangkannya" katanya.
Terutama tambah Firdaus untuk mengungkap pemasok sabu dan ganja kepada mereka.
Penulis: Budi Sam Law Malau