TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab dijadwalkan pulang dari Arab Saudi ke Indonesia 15 Agustus 2017.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Rizieq, Kapitra Ampera.
"Rencana 15 Agustus. Rencana kita mau jemput ke sana. Ya kita lewati saja prosesnya," ucap Kapitra di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).
Rizieq kembali ke Indonesia untuk menghadiri acara ulang tahun organisasi masyarakat Front Pembela Islam.
Kapitra berharap, kembalinya Rizieq ke Indonesia dapat menjadi momentum Kapolda baru menyelesaikan permasalahan sesuai dengan penegakan keadilan.
"Harapannya hukum ditegakkan berdasarkan hukum. Bukan hukum ditegakkan berdasarkan karena sebuah order, itu saja. Pokoknya orang harus salah, pokoknya orang harus ditangkap, itu kan melanggar Undang-Undang," ucap Kapitra.
Polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang beredar melalui situs melalui situs baladacintarizieq.com.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sedangkan, Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.