Pimpinan DPRD DKI tidak setuju
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana mengatakan, tidak ada aturan yang mengatur pengadaan satu staf ahli pribadi untuk setiap anggota dewan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD DKI Jakarta itu menyebut, Bampeperda tidak akan memasukkan pasal soal staf ahli pribadi ke dalam raperda.
Sebab, pembentukan perda itu berpedoman pada PP Nomor 18 Tahun 2017.
"Enggak boleh dong, kalau di kitabnya enggak boleh, ya jangan dijalani. Enggak boleh melanggar aturan," kata Lulung.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik pun sependapat dengan Lulung. Pengadaan satu staf ahli pribadi untuk setiap anggota dewan tidak diperbolehkan.
"Yang pendamping pribadi (staf ahli per anggota dewan) itu enggak ada itu, enggak boleh. Sudah pasti enggak dimasukin dong," ujarnya.
Taufik menyatakan, DPRD cukup dibantu dengan tenaga ahli yang dimiliki sekarang yang ada alat kelengkapan dewan dan fraksi.
Berita ini sudah tayang di kompas.com dengan judul: Keinginan Anggota DPRD DKI Miliki Staf Pribadi yang Terhalang Aturan