News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPRD DKI Ingin Punya Staf Pribadi tapi Masih Terganjal Aturan

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perayaan HUT ke-490 DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017).

Pimpinan DPRD DKI tidak setuju

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana mengatakan, tidak ada aturan yang mengatur pengadaan satu staf ahli pribadi untuk setiap anggota dewan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD DKI Jakarta itu menyebut, Bampeperda tidak akan memasukkan pasal soal staf ahli pribadi ke dalam raperda.

Sebab, pembentukan perda itu berpedoman pada PP Nomor 18 Tahun 2017.

"Enggak boleh dong, kalau di kitabnya enggak boleh, ya jangan dijalani. Enggak boleh melanggar aturan," kata Lulung.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik pun sependapat dengan Lulung. Pengadaan satu staf ahli pribadi untuk setiap anggota dewan tidak diperbolehkan.

"Yang pendamping pribadi (staf ahli per anggota dewan) itu enggak ada itu, enggak boleh. Sudah pasti enggak dimasukin dong," ujarnya.

Taufik menyatakan, DPRD cukup dibantu dengan tenaga ahli yang dimiliki sekarang yang ada alat kelengkapan dewan dan fraksi.

Berita ini sudah tayang di kompas.com dengan judul: Keinginan Anggota DPRD DKI Miliki Staf Pribadi yang Terhalang Aturan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini